Selama Belum Ada Laporan, Tidak Bisa Ditindaklanjuti
Jual beli pasal (ilustrasi matanews.com) |
“Tahun 90-an saya pernah menjabat sebagai asisten perencanaan Kapolri, pada waktu itu sudah ada praktik jual beli pasal di DPR,” cerita Bibit di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Jalan HR Rasuna Said, Jakarta.
Menyeruaknya praktek jual beli pasal ini berawal dari statement Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD. Meski demikian, saat ini pimpinan KPK bidang penindakan mengaku tak tahu menahu. “Itu dulu, nggak tahu kalau sekarang,” tandasnya.
Namun demikian, jika memang terbukti ada praktek semacam itu, maka KPK akan menindaklanjuti. “Kalau ada laporan pasti kami proses,” kata Ketua KPK Busyro Muqoddas.
Sebelumnya Mahfud MD mengungkapkan ada 406 kali pengujian undang-undang ke MK sejak 2003 hingga 9 November 2011 dimana 97 di antaranya dikabulkan karena inkonstitusional. Mahfud menilai buruknya legislasi ini terjadi karena ada praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU.ari/LI-07
SITUS POLITIK INDONESIA