SITUS POLITIK- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menyelidiki kasus
dana talangan Bank Century. Saat ini masih menunggu hasil audit forensi
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ya kami tunggu hasil audit
forensik tersebut. Hingga kini KPK belum menerimanya," kata Wakil Ketua
KPK M Jasin dalam pesan singkat, Kamis (24/11).
Sebelumnya, Ketua
BPK Hadi Purnomo di hadapan Timwas Century menyatakan, dalam
pemeriksaan investigatif lanjutan pihaknya menemukan fakta-fakta lain
yang memperkuat fakta sebelumnya. Menurut Hadi, di dalam pemeriksaan
lanjutan tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 86,82 juta
transaksi.
Dari jumlah tersebut lalu dilakukan analisis dengan
menggunakan kriteria nilai transaksi di atas Rp 400 juta atau yang
dianggap tak wajar. Dari kriteria itu, lalu ditemukan 469.067 transaksi
tak wajar. Penelitian lebih lanjut menemukan terdapat 2.828 nasabah
dengan 4000 rekening yang perlu didalami lebih lanjut.
Secara
keseluruhan dari tujuh sasaran pemeriksaan, lanjutnya, rata-rata sudah
diselesaikan 60 persen yang meliputi sejumlah hal seperti surat-surat
berharga, pemberian kredit, letter of credit, dan soal PT. Antaboga
Delta Sekuritas.
BPK telah melakukan audit dalam kasus Bank
Century pada 2008 lalu. Hasil audit tersebut menyebut adanya sembilan
temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus bailout Bank Century. Hasil
temuan ini juga menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR tahun 2008
lalu.
Temuan tersebut adalah, Bank Indonesia (BI) tidak tegas dan
hati-hati menerapkan aturan akuisisi, BI tidak tegas atas pelanggaran
Bank Century pada 2005-2008, BI diduga mengubah persyaratan CAR supaya
Bank Century bisa memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek,
Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan terkait penanganan Century
tidak berdasarkan data yang lengkap, mutakhir, dan terukur.
Kemudian
Kelembagaan Komite Koordinasi saat penyerahan Bank Century 21 November
2008 belum dibentuk berdasarkan UU dan Lembaga Penjamin Simpanan diduga
merekayasa peraturan supaya Bank Century memperoleh tambahan dana.
Temuan
BPK juga menyatakan, selama Century dalam pengawasan khusus, ada
penarikan dana Rp 938,6 miliar yang melanggar aturan BI dan dana
talangan disalahgunakan Robert Tantular. Terakhir BPK menyatakan,
pemegang saham, pengurus, dan pihak terkait diduga melakukan praktik
perbankan tidak sehat.
(
Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )
KPK Tunggu Hasil Audit Forensik Century
By -
November 24, 2011
0
SITUS POLITIK INDONESIA