[SERANG] Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, baik sebagai pengedar maupun
pemakai, akan diberikan sanksi pemecatan.
Sanksi tegas seperti ini
mengacu pada peraturan kepegawaian, di mana jika ada PNS yang terlibat kasus
narkoba harus mengikuti proses hukum. Jika terbukti, maka sanksinya sudah
sangat jelas yakni pemecatan secara tidak terhormat.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris
Daerah (Sekda) Banten Muhadi di Serang, Jumat (2/3). Dikatakan bahwa pada
tahun 2011 lalu, seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten
dipecat dengan tidak hormat, karena terbukti terlibat dalam kasus
narkoba.
“Pemprov Banten telah membangun sarana agar
masyarakat Banten mempunyai kegiatan positif, seperti gedung pramuka, Komite
Nasional Pemuda Indonesia, dan tempat olahraga. Sarana-sarana itu dibangun
bukan tanpa tujuan. Kami sangat mengharapkan, masyarakat Banten lebih banyak
mengisi waktu luangnya dengan kegiatan positif dan jauh dari narkoba,” ujar
Muhadi.
Namun, Muhadi mengatakan pihaknya belum memiliki
rencana untuk melaksanakan tes urin kepada PNS se-Provinsi Banten. “Kita lihat
nanti perkembangannya. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus serupa terjadi.
Adapun peristiwa yang terjadi belum lama ini, dia bukan PNS di Banten,”
tuturnya.
Peristiwa yang dimaksud Muhadi adalah, kasus
penyalahgunaan narkoba yang dilakukan PNS di salah satu Kementerian di Jakarta,
namun tersangka berdomisi di Serang.
PNS yang berinisial KFW (40) tersebut
diamankan petuga polres Serang, ketika sedang asyik menghisap sabu di
rest area jalan tol Tangerang-Merak tepatnya di Km 68, Kelurahan
Banjar Agung, Kota Serang, Selasa (28/2) lalu.
Terkait kasus tersebut, hingga saat ini Polres
serang masih melakukan penyelidikan, namun untuk barang bukti berupa bong (alat
penghisap sabu) telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
“KFW kami amankan berdasarkan laporan dari petugas
Polisi Jalaran Raya (PJR) yang memergokinya pada saat tersangka menyedot sabu
di mobilnya yakni Toyota Avanza B 1380 NFM,” ujar Kasubag Humas Polres Serang
AKP T Supartono.
Supartono menjelaskan, kronologi peristiwa
tersebut berawal saat tersangka KFW hendak pulang kerja dari Jakarta ke Serang.
Namun di tengah perjalanan ia mampir ke perkampungan Ambon dan membeli satu
paket sabu dari seorang kawannya. Di lokasi tersebut, KFW sempat mengisap
setengah paket sabu.
Karena sudah terlalu sore, KFW
melanjutkan perjalanan. Namun karena berniat menghabiskan sabu yang tinggal
setengah paket, ia pun masuk ke rest area Tangerang-Merak di Km 68 dan memarkir
mobilnya di antara deretan truk angkutan barang.
“Aksi KFW dicurigai dua petugas PJR yang sedang
patroli rutin di jalan tol. Kedua petugas ini langsung mengepung kendaraan mini
bus tersebut. Ketika mobil Avanza itu didekati dan diintai dari kaca pintu,
terlihat tersangka KFW sedang asik menggunakan sabu. Melihat hal
tersebut, dua petugas patroli itu pun langsung menangkapnya dan mengamankan
barang bukti. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Polres Serang sesuai locus delicti kasus tersebut,”
ujarnya. [149]
Sumber: http://www.suarapembaruan.com/home/pns-terlibat-narkoba-akan-dipecat/17778
PNS Terlibat Narkoba Akan Dipecat
By -
Maret 03, 2012
0
SITUS POLITIK INDONESIA