Pengamat hukum tata
negara, Refly Harun, mengatakan, DPR periode 2009-2014 sebenarnya masih
bisa membahas revisi UU Pemilihan Presiden dan menghapus ketentuan
ambang batas/presidential threshold
(PT). Ia menilai, PT tak memiliki argumentasi yang kuat untuk dipertahankan karena tak memperkuat sistem presidensial.
Hal
ini terkait putusan Mahkamah Konstitusi yang menyatakan pemilu serentak
akan dilaksanakan pada Pemilu 2019. Namun, MK masih membuka kesempatan
bagi pembuat undang-undang untuk membahas ketentuan PT. Dengan putusan
tersebut, terbuka peluang untuk kembali membahas revisi Undang-undang
Nomor 42 Tahun 2008 tentang Pemilihan Presiden dengan menghapus PT 25
persen suara nasional.
Selama ini, menurut Refly, pembahasan
revisi UU Pilpres di DPR yang akhirnya ditolak pada tahun 2013
berlangsung alot karena kepentingan politik yang sangat besar.
"Seandainya
para pemimpin partai besar ini seperti SBY, Ical, Megawati bertemu dan
menunjukkan kenegarawanannya, bisa saja PT langsung dihapus pada tahun
2014 ini," ujar Refly di Jakarta, Sabtu (25/1/2014).
Jika PT
dihapus, lanjutnya, pelaksanaan pemilihan presiden bisa dilaksanakan
tanpa ketentuan PT. Hal ini akan membuat banyak calon presiden
bermunculan, yang diprediksinya tak akan lebih dari enam pasang.
Penghapusan
PT pada Pemilu 2014, kata Refly, juga merupakan jawaban atas keraguan
legitimasi hasil pemilu tahun ini. Menurut Refly, mereka yang mendukung
penghapusan PT adalah yang menyatakan bahwa Pemilu 2014 akan
inkonstitusional jika digelar terpisah.
"Mereka yang menyatakan
bahwa pemilu tahun ini tidak sah kan sebenarnya menyasar PT. Kalau mau
menyudahi turbulensi politik ini, maka jawabannya adalah dengan
menghilangkan PT. Saya yakin, kelompok Yusril, PPP, Gerindra tidak akan
protes lagi meski pemilu dilakukan terpisah selama PT dihilangkan," ujar
Refly.
PDI-P menolak
Akan tetapi,
usulan Refly ini langsung dimentahkan Ketua DPP PDI Perjuangan Trimedya
Panjaitan. Trimedya menyatakan partainya tidak akan berubah sikap
terkait PT dalam UU Pilpres.
"PDI-P tak akan berubah sikap dan akan tetap menolak," ujarnya.
Lagi
pula, kata Trimedya, DPR sudah membuat keputusannya terkait revisi UU
Pilpres. Revisi UU Pilpres itu akhirnya dibatalkan pada tahun 2013
setelah melewati pembahasan alot karena masing-masing partai tak mau
berubah sikap. DPR pun terpaksa melakukan voting, dan suara terbanyak menyatakan pembahasan RUU Pilpres dibatalkan.
Dari segi waktu, kata Trimedya, pembahasan RUU Pilpres juga sudah tidak memungkinkan lagi.
"Masalah
kami soal persiapan. Kalau PT dihapus saat ini, juga kan sulit
persiapannya. Namun, kalau ada waktu cukup, pada tahun 2019, bisa jadi.
Tapi, itu akan menjadi tugas DPR periode selanjutnya," ucap Trimedya.
Sumber: Kompas.com
"Soal 'Presidential Threshold', Coba Mega, SBY, dan Ical Bertemu"
By -
Januari 27, 2014
0
SITUS POLITIK INDONESIA