05 January 2011 15:10
Jakarta,seruu.com - Mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyatakan bahwa mantan Menteri Hukum dan HAM Yusril Ihza Mahendra hanya menjalankan kebijakan pemerintah tentang Sisminbakum (Sistem Administrasi Badan Hukum).
"Jadi dari segi kebijakan Yusril tidak bersalah," kata JK, setelah dimintai keterangan oleh Kejaksaan Agung (kejagung) di Gedung Bundar, Jakarta, Kamis (5/1).
JK menjelaskan, Yusril murni melakukan kebijakan yang diputuskan karena hal itu ditetapkan juga dengan letter of intent (LoI) antara pemerintah dan IMF. Yusril juga membicarakan di jajaran menteri dan menko ekuin pada pemerintah Presiden Gus Dur.
"Jadi waktu itu perlu upaya kita untuk merehabilitasi ekonomi dengan menggunakan pendaftaran perusahaan (sisminbakum, red), karena waktu itu krisis," kata JK.
JK menceritakan bahwa ketika itu dirinya menjadi menteri perdagangan, banyak keluhan di daerah tentang mahal dan sulitnya proses pendirian PT. Banyak pengusaha yang mengusulkan agar pembuatan PT bisa dilakukan di daerah tanpa harus ke Jakarta. Maka muncullah pendaftaran melalui internet yang disebut sisminbakum itu.
"Waktu itu pembuatan PT butuh Rp10 juta, dengan sisminbakum hanya butuh Rp1 juta, jadi mana yang lebih murah?" tanya JK kepada para wartawan.
JK menyatakan apabila semua kebijakan menteri sepuluh tahun mendatang di permasalahkan lagi, maka tidak ada lagi yang baik di negeri ini. [vense]
3/related/default
SITUS POLITIK INDONESIA