SITUSPOLITIK, JAKARTA- Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Marzuki Alie membantah pernyataan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD bahwa ada praktik jual beli pasal dalam proses penyusunan undang-undang di DPR. Marzuki berani memastikan, selama kepemimpinannya tidak ada praktik itu.
Politisi Partai Demokrat itu meminta Mahfud untuk mengungkap pasal berapa, di undang-undang apa, yang merupakan hasil praktik jual beli.
"Kalau Pak Mahfud tahu, beri tahu kami. Kalau ada kejahatan dan kita mengetahui tetapi diam saja, berarti sama saja kita melakukan kejahatan itu. Makanya sebaiknya ditunjukkan," kata Marzuki, Rabu (16/11/2011).
Seperti diberitakan, Mahfud MD di Jakarta, Selasa (15/11/2011), mengungkapkan ada 406 kali pengujian undang-undang ke MK sejak 2003 hingga 9 November 2011. Sebanyak 97 di antaranya dikabulkan MK.
Mahfud menilai, buruknya legislasi itu karena ada praktik jual beli kepentingan dalam pembuatan UU. Tak hanya itu, menurut mantan legislator itu, praktik jual beli juga terjadi di dalam birokrasi.
Sumber: Kompas.com
SITUS POLITIK INDONESIA