Sumenep (ANTARA) - Fungsionaris Partai Demokrat Sumenep, Abdul Mufi Asmara, yang diberhentikan DPP Partai Demokrat sebagai ketua DPC Partai Demokrat Sumenep, mengajukan somasi untuk anggota KPU Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur.
"Somasi itu terkait pengajuan bakal pasangan calon pada pemilu kepala daerah (pilkada) oleh Achsanul Qosasi dan Abdul Azis Salim Sabibie sebagai pemimpin DPC Partai Demokrat Sumenep," kata Agus Prajitno, kuasa hukum Abdul Mufi Asmara, di Sumenep, Minggu.
Menurut dia, KPU Sumenep seharusnya menolak pengajuan bakal pasangan calon yang diajukan Achsanul Qosasi dan Abdul Azis Salim Sabibie sebagai Pelaksana Tugas Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Sumenep.
"Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep yang definitif adalah Abdul Mufi Asmara, karena klien kami hingga sekarang belum menerima SK dari DPP Partai Demokrat yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep," katanya.
Oleh karena itu, orang yang berhak menandatangani pengajuan bakal pasangan calon yang diusung Partai Demokrat Sumenep adalah Abdul Mufi, bukan Achsanul Qosasi.
Ia menilai tindakan anggota KPU Sumenep yang menerima pengajuan bakal pasangan calon oleh Achsanul Qosasi dan Abdul Azis sebagai pemimpin Partai Demokrat Sumenep pada pilkada merupakan sebuah kesalahan.
"Sekali lagi, ketua DPC Partai Demokrat Sumenep yang definitif adalah klien kami dan selanjutnya yang berhak mengajukan bakal pasangan calon pada pilkada," katanya.
Agus mendesak anggota KPU Sumenep mengembalikan hak-hak hukum dan politik Abdul Mufi Asmara sebagai pemimpin Partai Demokrat.
"Kami minta anggota KPU Sumenep memberikan jawaban secara tertulis atas somasi kami paling lambat tujuh hari setelah tanggal 3 April 2010," katanya.
Bila tidak direspons, maka dirinya berencana menggugat anggota KPU Sumenep secara pidana dan perdata.
Pada tanggal 10 Januari 2010, pengurus Partai Demokrat Sumenep mengumumkan keluarnya SK DPP Partai Demokrat tertanggal 8 Januari 2010 tentang pengangkatan Achsanul Qosasi sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep.
SK tersebut juga memberhentikan Abdul Mufi Asmara sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep, namun Mufi mendaku (klaim) bahwa dirinya belum menerima SK DPP itu.
"Somasi itu terkait pengajuan bakal pasangan calon pada pemilu kepala daerah (pilkada) oleh Achsanul Qosasi dan Abdul Azis Salim Sabibie sebagai pemimpin DPC Partai Demokrat Sumenep," kata Agus Prajitno, kuasa hukum Abdul Mufi Asmara, di Sumenep, Minggu.
Menurut dia, KPU Sumenep seharusnya menolak pengajuan bakal pasangan calon yang diajukan Achsanul Qosasi dan Abdul Azis Salim Sabibie sebagai Pelaksana Tugas Ketua dan Sekretaris DPC Partai Demokrat Sumenep.
"Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep yang definitif adalah Abdul Mufi Asmara, karena klien kami hingga sekarang belum menerima SK dari DPP Partai Demokrat yang memberhentikan dirinya sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep," katanya.
Oleh karena itu, orang yang berhak menandatangani pengajuan bakal pasangan calon yang diusung Partai Demokrat Sumenep adalah Abdul Mufi, bukan Achsanul Qosasi.
Ia menilai tindakan anggota KPU Sumenep yang menerima pengajuan bakal pasangan calon oleh Achsanul Qosasi dan Abdul Azis sebagai pemimpin Partai Demokrat Sumenep pada pilkada merupakan sebuah kesalahan.
"Sekali lagi, ketua DPC Partai Demokrat Sumenep yang definitif adalah klien kami dan selanjutnya yang berhak mengajukan bakal pasangan calon pada pilkada," katanya.
Agus mendesak anggota KPU Sumenep mengembalikan hak-hak hukum dan politik Abdul Mufi Asmara sebagai pemimpin Partai Demokrat.
"Kami minta anggota KPU Sumenep memberikan jawaban secara tertulis atas somasi kami paling lambat tujuh hari setelah tanggal 3 April 2010," katanya.
Bila tidak direspons, maka dirinya berencana menggugat anggota KPU Sumenep secara pidana dan perdata.
Pada tanggal 10 Januari 2010, pengurus Partai Demokrat Sumenep mengumumkan keluarnya SK DPP Partai Demokrat tertanggal 8 Januari 2010 tentang pengangkatan Achsanul Qosasi sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep.
SK tersebut juga memberhentikan Abdul Mufi Asmara sebagai Ketua DPC Partai Demokrat Sumenep, namun Mufi mendaku (klaim) bahwa dirinya belum menerima SK DPP itu.
Komentar
Posting Komentar
SITUS POLITIK INDONESIA