Artayta Suryani - inilah.com INILAH.COM, Jakarta - Terpidana penyuapan Artayta Suryani bebas hari ini, Jumat (28/1/2011). Ayin bebas setelah mendapat remisi dan menjalani 2/3 masa tahanannya. Pembebasan itu dinilai sbagai cermin bangkrutnya sistem hukum Indonesia. Menurut Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Angger Jati Wijaya, pembabasan Ayin ini menjadi cermin bahwa pemerintah tidak serius memberantas korupsi.. Sebalumnya, Pihak Kemenkum HAM mengklaim pembebasan Artalyta Suryani alias Ayin sesuai prosedur. Namun, Angger berpendapat, seharusnya pembebasan ini jangan dilihat secara normatif saja. "Pembebasan Ayin jangan dilihat terlalu normatif, karena dia sudah menjadi simbol bangkrutnya sistem hukum," kata Angger saat dihubungi, Jumat (28/1/2011). kalau dilihat secara normatif, kata Angger, pembebasan Ayin tidak bisa dikatakan salah setelah menjalani 2/3 masa tahanan. "Namun, persoalannya ini jangan dilihat