Artayta Suryani - inilah.com |
Menurut Ketua Badan Pengurus Nasional Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) Angger Jati Wijaya, pembabasan Ayin ini menjadi cermin bahwa pemerintah tidak serius memberantas korupsi..
Sebalumnya, Pihak Kemenkum HAM mengklaim pembebasan Artalyta Suryani alias Ayin sesuai prosedur. Namun, Angger berpendapat, seharusnya pembebasan ini jangan dilihat secara normatif saja.
"Pembebasan Ayin jangan dilihat terlalu normatif, karena dia sudah menjadi simbol bangkrutnya sistem hukum," kata Angger saat dihubungi, Jumat (28/1/2011).
kalau dilihat secara normatif, kata Angger, pembebasan Ayin tidak bisa dikatakan salah setelah menjalani 2/3 masa tahanan. "Namun, persoalannya ini jangan dilihat sebagai persoalan normatif saja. Ini adalah ujian keseriusan pemerintah SBY memberantas korupsi," tegasnya.
"Apa yg dilakukan Ayin dulu, jangan dipersepsikan oleh dirinya sendiri, tapi itu sebagai cermin bobroknya aparat dan sistem hukum di Indonesia," tegasnya lagi.
Sebelumnya pengadilan Tindak PIdana Korupsi menjatuhkan vonis lima tahun penjara plus denda Rp250 juta pada 31 Juli 2008. Ayin yang dikenal dekat dengan obligor Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Sjamsul Nursalim terbukti bersalah menyuap jaksa Urip Tri Gunawan sebanyak US$660 ribu (sekitar Rp5,9 miliar).
Pemberian uang itu dinilai terkait dengan kasus BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim. Mahkamah Agung kemudian mengurangi hukuman kurungan terhadap Ayin dalam putusan kasasi mereka, yakni menjadi 4,5 tahun.[iaf]
Komentar
Posting Komentar
SITUS POLITIK INDONESIA