Mempertanyakan Moral dan Etika DPR? PERNYATAAN Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Mahfud MD tentang jual beli pasal di DPR masih menjadi polemik hingga saat ini. Beberapa waktu lalu Mahfudmengungkapkan ada jual beli Pasal di DPR RI, praktik jual beli tersebut berkaitan dengan kepentingan pihak-pihak tertentu yang merasa dirugikan atau terancam dengan keadaan pasal-pasal tersebut. Agar pasal-pasal tidak merugikan dan mengancam kepentingan perusahaan atau isntitusi tertentu, mereka meminta kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk menghapus atau mengubah pasal dengan berbagai iming-iming. Ketua DPR Marzuki Ali menanggapinya secara emosional dan meminta Mahfud untuk tidak asal bicara. Mahfud menyatakan heran dirinya diminta menunjukkan bukti, yakni bukti adanya jual beli pasal di DPR. Sejumlah pihak pun menuding Mahfud sedang mencari sensasi. Jual beli pasal tidak sama dengan jual beli cabai di pasar. Pelaku bertransaksi dengan sangat canggih sehingga tidak ada bukti terjadinya transaksi. Iba