SITUS POLITIK- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku masih menyelidiki kasus
dana talangan Bank Century. Saat ini masih menunggu hasil audit forensi
oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). "Ya kami tunggu hasil audit
forensik tersebut. Hingga kini KPK belum menerimanya," kata Wakil Ketua
KPK M Jasin dalam pesan singkat, Kamis (24/11).
Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Purnomo di hadapan Timwas Century menyatakan, dalam pemeriksaan investigatif lanjutan pihaknya menemukan fakta-fakta lain yang memperkuat fakta sebelumnya. Menurut Hadi, di dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 86,82 juta transaksi.
Dari jumlah tersebut lalu dilakukan analisis dengan menggunakan kriteria nilai transaksi di atas Rp 400 juta atau yang dianggap tak wajar. Dari kriteria itu, lalu ditemukan 469.067 transaksi tak wajar. Penelitian lebih lanjut menemukan terdapat 2.828 nasabah dengan 4000 rekening yang perlu didalami lebih lanjut.
Secara keseluruhan dari tujuh sasaran pemeriksaan, lanjutnya, rata-rata sudah diselesaikan 60 persen yang meliputi sejumlah hal seperti surat-surat berharga, pemberian kredit, letter of credit, dan soal PT. Antaboga Delta Sekuritas.
BPK telah melakukan audit dalam kasus Bank Century pada 2008 lalu. Hasil audit tersebut menyebut adanya sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus bailout Bank Century. Hasil temuan ini juga menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR tahun 2008 lalu.
Temuan tersebut adalah, Bank Indonesia (BI) tidak tegas dan hati-hati menerapkan aturan akuisisi, BI tidak tegas atas pelanggaran Bank Century pada 2005-2008, BI diduga mengubah persyaratan CAR supaya Bank Century bisa memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan terkait penanganan Century tidak berdasarkan data yang lengkap, mutakhir, dan terukur.
Kemudian Kelembagaan Komite Koordinasi saat penyerahan Bank Century 21 November 2008 belum dibentuk berdasarkan UU dan Lembaga Penjamin Simpanan diduga merekayasa peraturan supaya Bank Century memperoleh tambahan dana.
Temuan BPK juga menyatakan, selama Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana Rp 938,6 miliar yang melanggar aturan BI dan dana talangan disalahgunakan Robert Tantular. Terakhir BPK menyatakan, pemegang saham, pengurus, dan pihak terkait diduga melakukan praktik perbankan tidak sehat.
( Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )
Sebelumnya, Ketua BPK Hadi Purnomo di hadapan Timwas Century menyatakan, dalam pemeriksaan investigatif lanjutan pihaknya menemukan fakta-fakta lain yang memperkuat fakta sebelumnya. Menurut Hadi, di dalam pemeriksaan lanjutan tersebut, BPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 86,82 juta transaksi.
Dari jumlah tersebut lalu dilakukan analisis dengan menggunakan kriteria nilai transaksi di atas Rp 400 juta atau yang dianggap tak wajar. Dari kriteria itu, lalu ditemukan 469.067 transaksi tak wajar. Penelitian lebih lanjut menemukan terdapat 2.828 nasabah dengan 4000 rekening yang perlu didalami lebih lanjut.
Secara keseluruhan dari tujuh sasaran pemeriksaan, lanjutnya, rata-rata sudah diselesaikan 60 persen yang meliputi sejumlah hal seperti surat-surat berharga, pemberian kredit, letter of credit, dan soal PT. Antaboga Delta Sekuritas.
BPK telah melakukan audit dalam kasus Bank Century pada 2008 lalu. Hasil audit tersebut menyebut adanya sembilan temuan dugaan pelanggaran hukum dalam kasus bailout Bank Century. Hasil temuan ini juga menjadi dasar pengajuan hak angket oleh DPR tahun 2008 lalu.
Temuan tersebut adalah, Bank Indonesia (BI) tidak tegas dan hati-hati menerapkan aturan akuisisi, BI tidak tegas atas pelanggaran Bank Century pada 2005-2008, BI diduga mengubah persyaratan CAR supaya Bank Century bisa memperoleh Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek, Keputusan Komite Stabilitas Sistem Keuangan terkait penanganan Century tidak berdasarkan data yang lengkap, mutakhir, dan terukur.
Kemudian Kelembagaan Komite Koordinasi saat penyerahan Bank Century 21 November 2008 belum dibentuk berdasarkan UU dan Lembaga Penjamin Simpanan diduga merekayasa peraturan supaya Bank Century memperoleh tambahan dana.
Temuan BPK juga menyatakan, selama Century dalam pengawasan khusus, ada penarikan dana Rp 938,6 miliar yang melanggar aturan BI dan dana talangan disalahgunakan Robert Tantular. Terakhir BPK menyatakan, pemegang saham, pengurus, dan pihak terkait diduga melakukan praktik perbankan tidak sehat.
( Mahendra Bungalan / CN26 / JBSM )
Komentar
Posting Komentar
SITUS POLITIK INDONESIA