[SERANG] Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, baik sebagai pengedar maupun pemakai, akan diberikan sanksi pemecatan. Sanksi tegas seperti ini mengacu pada peraturan kepegawaian, di mana jika ada PNS yang terlibat kasus narkoba harus mengikuti proses hukum. Jika terbukti, maka sanksinya sudah sangat jelas yakni pemecatan secara tidak terhormat. Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi di Serang, Jumat (2/3). Dikatakan bahwa pada tahun 2011 lalu, seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipecat dengan tidak hormat, karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba. “Pemprov Banten telah membangun sarana agar masyarakat Banten mempunyai kegiatan positif, seperti gedung pramuka, Komite Nasional Pemuda Indonesia, dan tempat olahraga. Sarana-sarana itu dibangun bukan tanpa tujuan. Kami sangat mengharapkan, masyarakat Banten lebih banyak mengisi waktu luangnya dengan kegiatan positif dan jauh dari narkoba,”