[SERANG] Pegawai Negeri Sipil
(PNS) yang terbukti terlibat dalam kasus narkoba, baik sebagai pengedar maupun
pemakai, akan diberikan sanksi pemecatan.
Sanksi tegas seperti ini mengacu pada peraturan kepegawaian, di mana jika ada PNS yang terlibat kasus narkoba harus mengikuti proses hukum. Jika terbukti, maka sanksinya sudah sangat jelas yakni pemecatan secara tidak terhormat.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi di Serang, Jumat (2/3). Dikatakan bahwa pada tahun 2011 lalu, seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipecat dengan tidak hormat, karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
“Pemprov Banten telah membangun sarana agar masyarakat Banten mempunyai kegiatan positif, seperti gedung pramuka, Komite Nasional Pemuda Indonesia, dan tempat olahraga. Sarana-sarana itu dibangun bukan tanpa tujuan. Kami sangat mengharapkan, masyarakat Banten lebih banyak mengisi waktu luangnya dengan kegiatan positif dan jauh dari narkoba,” ujar Muhadi.
Namun, Muhadi mengatakan pihaknya belum memiliki rencana untuk melaksanakan tes urin kepada PNS se-Provinsi Banten. “Kita lihat nanti perkembangannya. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus serupa terjadi. Adapun peristiwa yang terjadi belum lama ini, dia bukan PNS di Banten,” tuturnya.
Peristiwa yang dimaksud Muhadi adalah, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan PNS di salah satu Kementerian di Jakarta, namun tersangka berdomisi di Serang.
PNS yang berinisial KFW (40) tersebut diamankan petuga polres Serang, ketika sedang asyik menghisap sabu di rest area jalan tol Tangerang-Merak tepatnya di Km 68, Kelurahan Banjar Agung, Kota Serang, Selasa (28/2) lalu.
Terkait kasus tersebut, hingga saat ini Polres serang masih melakukan penyelidikan, namun untuk barang bukti berupa bong (alat penghisap sabu) telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
“KFW kami amankan berdasarkan laporan dari petugas Polisi Jalaran Raya (PJR) yang memergokinya pada saat tersangka menyedot sabu di mobilnya yakni Toyota Avanza B 1380 NFM,” ujar Kasubag Humas Polres Serang AKP T Supartono.
Supartono menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut berawal saat tersangka KFW hendak pulang kerja dari Jakarta ke Serang. Namun di tengah perjalanan ia mampir ke perkampungan Ambon dan membeli satu paket sabu dari seorang kawannya. Di lokasi tersebut, KFW sempat mengisap setengah paket sabu.
Karena sudah terlalu sore, KFW melanjutkan perjalanan. Namun karena berniat menghabiskan sabu yang tinggal setengah paket, ia pun masuk ke rest area Tangerang-Merak di Km 68 dan memarkir mobilnya di antara deretan truk angkutan barang.
“Aksi KFW dicurigai dua petugas PJR yang sedang patroli rutin di jalan tol. Kedua petugas ini langsung mengepung kendaraan mini bus tersebut. Ketika mobil Avanza itu didekati dan diintai dari kaca pintu, terlihat tersangka KFW sedang asik menggunakan sabu. Melihat hal tersebut, dua petugas patroli itu pun langsung menangkapnya dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Polres Serang sesuai locus delicti kasus tersebut,” ujarnya. [149]
Sumber: http://www.suarapembaruan.com/home/pns-terlibat-narkoba-akan-dipecat/17778
Sanksi tegas seperti ini mengacu pada peraturan kepegawaian, di mana jika ada PNS yang terlibat kasus narkoba harus mengikuti proses hukum. Jika terbukti, maka sanksinya sudah sangat jelas yakni pemecatan secara tidak terhormat.
Hal tersebut ditegaskan Sekretaris Daerah (Sekda) Banten Muhadi di Serang, Jumat (2/3). Dikatakan bahwa pada tahun 2011 lalu, seorang PNS di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten dipecat dengan tidak hormat, karena terbukti terlibat dalam kasus narkoba.
“Pemprov Banten telah membangun sarana agar masyarakat Banten mempunyai kegiatan positif, seperti gedung pramuka, Komite Nasional Pemuda Indonesia, dan tempat olahraga. Sarana-sarana itu dibangun bukan tanpa tujuan. Kami sangat mengharapkan, masyarakat Banten lebih banyak mengisi waktu luangnya dengan kegiatan positif dan jauh dari narkoba,” ujar Muhadi.
Namun, Muhadi mengatakan pihaknya belum memiliki rencana untuk melaksanakan tes urin kepada PNS se-Provinsi Banten. “Kita lihat nanti perkembangannya. Mudah-mudahan tidak ada lagi kasus serupa terjadi. Adapun peristiwa yang terjadi belum lama ini, dia bukan PNS di Banten,” tuturnya.
Peristiwa yang dimaksud Muhadi adalah, kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan PNS di salah satu Kementerian di Jakarta, namun tersangka berdomisi di Serang.
PNS yang berinisial KFW (40) tersebut diamankan petuga polres Serang, ketika sedang asyik menghisap sabu di rest area jalan tol Tangerang-Merak tepatnya di Km 68, Kelurahan Banjar Agung, Kota Serang, Selasa (28/2) lalu.
Terkait kasus tersebut, hingga saat ini Polres serang masih melakukan penyelidikan, namun untuk barang bukti berupa bong (alat penghisap sabu) telah diserahkan ke Badan Narkotika Nasional (BNN) Pusat.
“KFW kami amankan berdasarkan laporan dari petugas Polisi Jalaran Raya (PJR) yang memergokinya pada saat tersangka menyedot sabu di mobilnya yakni Toyota Avanza B 1380 NFM,” ujar Kasubag Humas Polres Serang AKP T Supartono.
Supartono menjelaskan, kronologi peristiwa tersebut berawal saat tersangka KFW hendak pulang kerja dari Jakarta ke Serang. Namun di tengah perjalanan ia mampir ke perkampungan Ambon dan membeli satu paket sabu dari seorang kawannya. Di lokasi tersebut, KFW sempat mengisap setengah paket sabu.
Karena sudah terlalu sore, KFW melanjutkan perjalanan. Namun karena berniat menghabiskan sabu yang tinggal setengah paket, ia pun masuk ke rest area Tangerang-Merak di Km 68 dan memarkir mobilnya di antara deretan truk angkutan barang.
“Aksi KFW dicurigai dua petugas PJR yang sedang patroli rutin di jalan tol. Kedua petugas ini langsung mengepung kendaraan mini bus tersebut. Ketika mobil Avanza itu didekati dan diintai dari kaca pintu, terlihat tersangka KFW sedang asik menggunakan sabu. Melihat hal tersebut, dua petugas patroli itu pun langsung menangkapnya dan mengamankan barang bukti. Selanjutnya, tersangka diserahkan ke Polres Serang sesuai locus delicti kasus tersebut,” ujarnya. [149]
Sumber: http://www.suarapembaruan.com/home/pns-terlibat-narkoba-akan-dipecat/17778
Komentar
Posting Komentar
SITUS POLITIK INDONESIA