Langsung ke konten utama

MK Diminta Larang Presiden Berpartai Politik

TEMPO Interaktif, Jakarta - Mahkamah Konstitusi diminta melarang anggota partai politik menjabat sebagai presiden dan wakil presiden. Kalaupun menjabat, dia harus mengundurkan diri. Permintaan itu diajukan oleh Doni Istyanto Hari Mahdi dalam persidangan Mahkamah Konstitusi yang dipimpin Hamdan Zoelva, Senin (12/4).

Pelarangan presiden dan wakilnya aktif dalam partai, kata Doni, sebaiknya diatur dalam Pasal 16 ayat 1 tentang Partai Politik. Saat ini, pasal tersebut hanya mengatur tentang pemberhentian anggota partai politik bila meninggal dunia, mengundurkan diri secara tertulis, menjadi anggota partai politik lain, atau melanggar aturan dasar dan aturan rumah tangga partai. “Sama sekali tidak menyinggung tentang anggota yang menjadi presiden dan wakil presiden,” ujar Doni.

Padahal, lanjut dia, saat seseorang mencapai kedudukan presiden dan wakil presiden, dia tidak lagi menjadi perwakilan dari satu partai tapi sebagai negarawan yang bekerja untuk rakyat. Lagi pula, dalam sumpah presiden yang diatur Undang-Undang Dasar 1945 dikatakan bila presiden dan wakilnya berbakti pada nusa dan bangsa, “Sehingga kesetiaan dan pengabdiannya ke partai politik harus gugur.”

Doni pun mencontohkan adanya ketidaknetralan presiden dan para pembantunya bila kepala negara itu masih berkecimpung di partai politik. Seperti staf khusus presiden yang mengurusi bencana alam, Andi Arief, yang mengadakan konferensi pers tenatang kasus politisi Partai Keadilan Sejahtera Misbakhun pada 27 Februari. “Padahal 4 hari sebelumnya ada longsor di Ciwidey, Bandung. Karena bela bosnya, Andi jadi berbicara di luar tugas dan fungsinya,” kata dia.

Idealnya peraturan mengenai keanggotaan presiden dan wakilnya dalam partai politik diatur dalam Undang-Undang Presiden. Namun undang-undang itu tidak ada. Dan Doni tidak yakin bila undang-undang itu akan diajukan oleh presiden atau anggota dewan. Karena, keberadaan presiden dan wakilnya dalam partai politik akan memberi efek menguntungkan untuk kedua pihak. “Apakah presiden atau anggota dewan yang berasal dari partai mau mengajukan undang-undang yang merugikan mereka?” ujar dia.

Dalam sidang hari ini majelis hakim memintanya memperbaiki lembar permohonan pada bagian hal-hal yang dianggap Doni merugikan rakyat bila presiden dan wakilnya ikut dalam partai politik.

CORNILA DESYANA
sumber: www.tempointeraktif.com|Senin, 12 April 2010 | 12:32 WIB

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapakah Sesungguhnya Inisial EGM alias Elya G Muskitta...?

Sosok EGM atau Elya G Muskitta akhir-akhir ini disinyalir terkait dengan ramainya polemik seputar beredarnya berita video skandal seks yang melibtkan oknum DPR RI. Apa hubungan Elya G Muskitta dengan hebohnya berita soal video skandal seks oknum DPR ini..?Apakah Elya Punya Motif Politik…? 

Ingin Lebih Dekat Dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 0827/21 Ra'as Gelar Komsos

F- Untuk membangun konsep diri serta memupuk hubungan dengan orang lain diperlukan komunikasi sosial dengan anggota masyarakat. Demikian juga halnya untuk mempererat tali silaturahim dan kerja sama yang baik dalam rangka mendukung tugas pokok Babinsa serta terwujudnya Kemanunggalan TNI dengan rakyat. Babinsa Koramil 0827/21 Ra'as Kopka Edy Purnomo secara rutin dan berkesinambungan melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga masyarakat wilayah binaan, di Dusun Tengah Desa Guwa Guwa Kecamatan Ra'as Kabupaten Sumenep. Jum'at (24-5-2019). Pelaksanaan komunikasi sosial ini merupakan tugas rutin yang dilaksanakan oleh Babinsa untuk mengetahui perkembangan situasi wilayah binaan sekaligus untuk mempererat hubungan antara Babinsa dengan warga binaan. Komunikasi sosial merupakan salah satu metode Binter TNI AD yang dapat dilaksanakan secara teratur untuk mencapai tujuan komunikasi sosial sesuai dengan yang diharapkan. Melalui komunikasi ini, Babinsa harus dapat memp

Di Madura, Kiyai Poros Tengah Minta NU Netral

SITUSPOLITIK, SUMENEP- Fungsionaris Forum Kiyai Poros Tengah (FKPT) Sumenep meminta ormas Nahdlatul Ulama ( NU) tetap menjaga netralitas dan sebaiknya lebih bagus mengurus tugas utamanya seperti mengurus pesantren, umat dan dakwah.