Langsung ke konten utama

Perubahan Peruntukan di Jalur Hijau Disetujui, DPRD Medan Percepat Kehancuran

Rencananya 12 perubahan peruntukan yang akan segera disahkan oleh DPRD Medan Senin hari ini, dimana tiga diantaranya berada di jalur hijau dianggap sebagai upaya mempercepat penghancuran sumberdaya alam kota Medan.

Penegasan keras ini diungkapkan Wakil Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan Muslim Muis kepada wartawan, Senin (17/01/2011).

"Digiringnya 12 perubahan peruntukan dimana didalamnya merupakan kawasan jalur hijau menandakan DPRD Medan tidak sensitive terhadap keberlangsungan sumberdaya alam, dan dikap itu merupakan upaya DPRD untuk mempercepat penghancuran lingkungan di Medan," ungkap Muslim.

Muslim menilai, Paripurna pengesahan 12 perubahan peruntukan tersebut seharusnya ditolak demi keberlangsungan sumberdaya alam. "Harusnya paripurna ditolak demi keberlangsungan sumberdaya alam," terangnya.

Dalam persoalan ini, Muslim menilai seharusnya wakil rakyat tidak mengakomodir pengusaha tertentu demi kepentingan pribadi dan golongan. "Mereka sudah seharusnya tidak mengakomodir keinginan pengusaha itu," terangnya.

Aktivis hukum ini menilai perlu dipertanyakannya kredibilitas anggota DPRD Medan jika nantinya tetap juga merestui perubahan peruntukan tersebut khusunya di Jalur Hijau, yang mana kawasan itu merupakan kawasan konserpasi untuk pencegahan terjadinya bencana.

Muslim mengaku heran, kenapa perubahan peruntukan khusunya di Jalur Hijau bisa lolos, "Seharusnya mereka menjaga pelestarian sungai, merevitalisasi fungsi gedung-gedung yang ada, bukan malah meloloskan keinginan perubahan peruntukan," terangnya.

Pihaknya menilai, dalam persoalan ini warga Medan khusunya melayangkan protes kepada DPRD Medan dan masyarakat sebagai pengusul."Ya warga pantas melayangkan protes kepada DPRD Medan dan Pemko Medan dalam hal ini sebagai pengusul," terangnya.

Dalam kaitan ini, LBH juga menyatakan kesiapannya untuk melakukan melakukan pressure /penekanan dan protes keras terhadap kebijakan pemerintah apalagi yang bertentangan dengan hukum, bahkan bila perlu LBH akan mesomasi DPRD Medan.

Untuk diketahui, Pemko Medan pada Jum'at kemarin mengusulkan 12 Perubahan peruntukan di wilayah Kota Medan dimana tiga diantaranya berada di kawasan Jalur Hijau. Ke 12 perubahan peruntukan tersebut diantaranya, Jalan Prof HM Yamin Sudut Jalan Gudang/Jalan Merak Jingga Kelurahan Kesawan Kecamatan Medan Barat , atas nama NG Sai Moy, luas 1757 M2, tujuan akan dirubah menjadi Pusat hiburan dan perdagangan berlantai 4.

Jalan Setia budi Pasar V Gang Melati Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, atas nama Wahmin Sanapi dengan luas 12.002 M2, yang dirubah menjadi perumahan.

Jalan AH Nasution Keluraha KwalavBekala Kecamatan Medan Johor, Jalan Suka Ginting, dengan luas 1608 M2,yang akan diubah menjadi 3 unit Pertokoan dan Perdagangan.

Jalan AH Nasution Keluraha Kwala Bekala Kecamatan Medan Johor,Jalan SukaGinting, dengan luas 889M2, diubah menjadi 9 unit Pertokoan dan Perdagangan.

Jalan Sei Deli Kelurahan Silasas Kecamatan Medan Barat,Jalan Bahari Lautan luas 9927 M2, Bangunan Umum.

Jalan Kapten Muslim Kelurahan Dwi Kora Kecamatan Medan Helvetia, milik M Basri dan Tan Tjiu Kwang, seluas 25.763 M2, yang akan diubahmenjadi Pertokoan dan Perdagangan.

Jalan Candi Prambanan No, 2Kelurahan Babura Kecamatan Medan Petisah, milik Lilik Oetomo U/N PT Grahawita Santika, dengan luas 582 M2, dengan tujuan dibangun bangunan umum kantor berlantai 4.

Jalan Marelan Kelurahan Tanah 600 Kecamatan Medan Petisah, milik Budi Maslan seluas 14.731 M2, tujuan dirubah menjadi Perumahan Type A/B.

Jalan Tengku Cik Di Tiro No 110, Kelurahan Madras Hulu Kecamatan Medan Polonia, milik Ng Kwang Eng, seluas 6000 hektar sebagai Pertokoan Perdagangan.

Jalan KL Yos Sudarso Kelurahan Tanjung Mulia Hilir Kecamatan Medan Deli, milik Asmayuddin, seluas 1081, tujuan dirubah menjadi rumah tempat tinggal berlantai 3.

Jalan Karbu, Jalan Turi VI Kelurahan Sidomulyo, Kecamatan Medan Tuntutangan, milik Raja Pangibutan Sirait,dengan luas 10.055 M2, tujuan dirubah menjadi 1 Unit SPPBE.

Jalan KH Wahid Hasyim Kelurahan Babura, Kecamatan Medan Baru, Adrianus Agung U/N PT Kompas Media Nusantara, seluas 624 M2, tujuan dirubah menjadi 1 Unit kantor berlantai 4.|DNAberita|

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapakah Sesungguhnya Inisial EGM alias Elya G Muskitta...?

Sosok EGM atau Elya G Muskitta akhir-akhir ini disinyalir terkait dengan ramainya polemik seputar beredarnya berita video skandal seks yang melibtkan oknum DPR RI. Apa hubungan Elya G Muskitta dengan hebohnya berita soal video skandal seks oknum DPR ini..?Apakah Elya Punya Motif Politik…? 

Ingin Lebih Dekat Dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 0827/21 Ra'as Gelar Komsos

F- Untuk membangun konsep diri serta memupuk hubungan dengan orang lain diperlukan komunikasi sosial dengan anggota masyarakat. Demikian juga halnya untuk mempererat tali silaturahim dan kerja sama yang baik dalam rangka mendukung tugas pokok Babinsa serta terwujudnya Kemanunggalan TNI dengan rakyat. Babinsa Koramil 0827/21 Ra'as Kopka Edy Purnomo secara rutin dan berkesinambungan melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga masyarakat wilayah binaan, di Dusun Tengah Desa Guwa Guwa Kecamatan Ra'as Kabupaten Sumenep. Jum'at (24-5-2019). Pelaksanaan komunikasi sosial ini merupakan tugas rutin yang dilaksanakan oleh Babinsa untuk mengetahui perkembangan situasi wilayah binaan sekaligus untuk mempererat hubungan antara Babinsa dengan warga binaan. Komunikasi sosial merupakan salah satu metode Binter TNI AD yang dapat dilaksanakan secara teratur untuk mencapai tujuan komunikasi sosial sesuai dengan yang diharapkan. Melalui komunikasi ini, Babinsa harus dapat memp

Di Madura, Kiyai Poros Tengah Minta NU Netral

SITUSPOLITIK, SUMENEP- Fungsionaris Forum Kiyai Poros Tengah (FKPT) Sumenep meminta ormas Nahdlatul Ulama ( NU) tetap menjaga netralitas dan sebaiknya lebih bagus mengurus tugas utamanya seperti mengurus pesantren, umat dan dakwah.