13 January 2011 12:08
Jakarta, seruu.com – Kembali mencuatnya wacana reshuffle terkait laporan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang menyatakan kinerja menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II masih ada yang dapat rapor merah untuk masa kerja tahun 2010. Anggota Komisi III DPR dari PKS Nasir Jamil menyatakan wacana reshuffle kabinet dianggap sebagai sesuatu yang membahanyakan bagi pemerintah Susislo Bambang Yudhoyono untuk saat ini.
"Ini bunuh diri, dalam situasi seperti ini mereshuffle kabinet buang-buang energi," ujar politisi PKS, Nasir Jamil, kepada wartawan d-i Gedung DPR, Senayan, Kamis (13/1).
Hal ini disampaikan Nasir terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi presentase syarat pengusulan hak menyatakan pendapat, sehingga membuat peluang melakukan impeachment terhadap pemerintah menjadi realistis. Terlepas dari posisi pemerintah SBY yang tidak menguntungkan setelah keluarnya putusan MK, reshuffle kabinet juga dinilai Nasir tidak akan menyelesaikan masalah. Nasir menuturkan, menteri yang baru belum tentu bisa langsung bekerja optimal.
"Orang yang masuk tidak langsung bisa tune in, ini butuh waktu. Sementara pemerintahan SBY paling bisa mengoptimalkan sampai tahun 2012, tahun 2013 saya rasa sudah pasang kuda-kuda untuk pemilu berikutnya, apalagi PD belum punya capres," paparnya.
Menurutnya, SBY lebih baik meningkatkan kinerja menterinya. Cara ini dinilai lebih efektif ketimbang mereshuffle menteri, dengan berbagai resiko. "Lebih baik memfokuskan bagaimana mengupgrade menteri yang kurang fokus selama
ini," tandasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pembatalan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, yang berbunyi, Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Putusan MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945. [fay]
Jakarta, seruu.com – Kembali mencuatnya wacana reshuffle terkait laporan Unit Kerja Presiden bidang Pengawasan dan Pengendalian Pembangunan (UKP4) yang menyatakan kinerja menteri Kabinet Indonesia Bersatu (KIB) II masih ada yang dapat rapor merah untuk masa kerja tahun 2010. Anggota Komisi III DPR dari PKS Nasir Jamil menyatakan wacana reshuffle kabinet dianggap sebagai sesuatu yang membahanyakan bagi pemerintah Susislo Bambang Yudhoyono untuk saat ini.
"Ini bunuh diri, dalam situasi seperti ini mereshuffle kabinet buang-buang energi," ujar politisi PKS, Nasir Jamil, kepada wartawan d-i Gedung DPR, Senayan, Kamis (13/1).
Hal ini disampaikan Nasir terkait adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengurangi presentase syarat pengusulan hak menyatakan pendapat, sehingga membuat peluang melakukan impeachment terhadap pemerintah menjadi realistis. Terlepas dari posisi pemerintah SBY yang tidak menguntungkan setelah keluarnya putusan MK, reshuffle kabinet juga dinilai Nasir tidak akan menyelesaikan masalah. Nasir menuturkan, menteri yang baru belum tentu bisa langsung bekerja optimal.
"Orang yang masuk tidak langsung bisa tune in, ini butuh waktu. Sementara pemerintahan SBY paling bisa mengoptimalkan sampai tahun 2012, tahun 2013 saya rasa sudah pasang kuda-kuda untuk pemilu berikutnya, apalagi PD belum punya capres," paparnya.
Menurutnya, SBY lebih baik meningkatkan kinerja menterinya. Cara ini dinilai lebih efektif ketimbang mereshuffle menteri, dengan berbagai resiko. "Lebih baik memfokuskan bagaimana mengupgrade menteri yang kurang fokus selama
ini," tandasnya.
Sebelumnya, MK mengabulkan permohonan pembatalan pasal 184 ayat (4) UU 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, dan DPRD, yang berbunyi, Usul sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi hak menyatakan pendapat DPR apabila mendapat persetujuan dari rapat paripurna DPR yang dihadiri paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR dan keputusan diambil dengan persetujuan paling sedikit 3/4 (tiga perempat) dari jumlah anggota DPR yang hadir.
Putusan MK menyatakan pasal itu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat sejak dibacakan. Dalam pertimbangannya, MK juga menyatakan syarat pengambilan keputusan DPR untuk usul menggunakan hak menyatakan pendapat mengenai dugaan Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum baik berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, maupun perbuatan tercela, dan/atau Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak boleh melebihi batas persyaratan yang ditentukan oleh Pasal 7B ayat (3) UUD 1945. [fay]
Komentar
Posting Komentar
SITUS POLITIK INDONESIA