Jakarta, seruu.com - Terkait dengan akan dijatuhkannya sanksi terhadap Lily Wahid dan Effendy Choirie atau Gus Choy atas sikapnya yang tidak sejalan dengan partai pengusungnya yaitu PKB dalam menyatakan pendapat terkait hak angket pajak, pasalanya selaku anggota DPR keduanya memilik hak Imunitas yang mengakibatkan tidak dapat diajukan ke pengadilan atau diganti antarwaktu.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin, Irman juga menjelaskan UUD 1945 pasca-perubahan secara jelas menjamin hak imunitas anggota DPR dalam Pasal 20 A Ayat (3). Hak tersebut kemudian diterjemahkan di dalam Pasal 196 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
”Tak ada kekuatan parpol yang bisa mereduksi hak dan kedaulatan anggota DPR. Apabila hal itu dilakukan, parpol tersebut berarti melanggar konstitusi. Konsekuensinya, ada standing konstitusional untuk meminta Mahkamah Konstitusi membubarkan parpol yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sperti yang telah diberitakan bahwa Lily Wahid dan Gus Choi tidak sejalan dengan sikap PKB terkait dengan rapat paripurna angket pajak DPR, Lily dan Gus Choi dalam rapat tersebut mendukung angket pajak, namun sikap resmi PKB sendiri menolak bergulirnya usulan hak angket tersebut. Hak angket pajak sendiri akhirnya kandas di rapat paripurna setelah kalah dengan selisih dua suara. [nr]
Komentar
Posting Komentar
SITUS POLITIK INDONESIA