Langsung ke konten utama

Pengamat: Terkait Lily Dan Gus Choi Tak Ada Parpol Yang Bisa Reduksi Kedaulatan Anggota DPR

Jakarta, seruu.com - Terkait dengan akan dijatuhkannya sanksi terhadap Lily Wahid dan Effendy Choirie atau Gus Choy atas sikapnya yang tidak sejalan dengan partai pengusungnya yaitu PKB dalam menyatakan pendapat terkait hak angket pajak, pasalanya selaku anggota DPR keduanya memilik hak Imunitas yang mengakibatkan tidak dapat diajukan ke pengadilan atau diganti antarwaktu.
Hal tersebut diungkapkan oleh pengamat hukum tata negara Irmanputra Sidin, Irman juga menjelaskan UUD 1945 pasca-perubahan secara jelas menjamin hak imunitas anggota DPR dalam Pasal 20 A Ayat (3). Hak tersebut kemudian diterjemahkan di dalam Pasal 196 Ayat (2) dan (3) Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2009 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD.
”Tak ada kekuatan parpol yang bisa mereduksi hak dan kedaulatan anggota DPR. Apabila hal itu dilakukan, parpol tersebut berarti melanggar konstitusi. Konsekuensinya, ada standing konstitusional untuk meminta Mahkamah Konstitusi membubarkan parpol yang bersangkutan,” ungkapnya.
Sperti yang telah diberitakan bahwa Lily Wahid dan Gus Choi tidak sejalan dengan sikap PKB terkait dengan rapat paripurna angket pajak DPR, Lily dan Gus Choi dalam rapat tersebut mendukung angket pajak, namun sikap resmi PKB sendiri menolak bergulirnya usulan hak angket tersebut. Hak angket pajak sendiri akhirnya kandas di rapat paripurna setelah kalah dengan selisih dua suara. [nr]

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapakah Sesungguhnya Inisial EGM alias Elya G Muskitta...?

Sosok EGM atau Elya G Muskitta akhir-akhir ini disinyalir terkait dengan ramainya polemik seputar beredarnya berita video skandal seks yang melibtkan oknum DPR RI. Apa hubungan Elya G Muskitta dengan hebohnya berita soal video skandal seks oknum DPR ini..?Apakah Elya Punya Motif Politik…? 

Ingin Lebih Dekat Dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 0827/21 Ra'as Gelar Komsos

F- Untuk membangun konsep diri serta memupuk hubungan dengan orang lain diperlukan komunikasi sosial dengan anggota masyarakat. Demikian juga halnya untuk mempererat tali silaturahim dan kerja sama yang baik dalam rangka mendukung tugas pokok Babinsa serta terwujudnya Kemanunggalan TNI dengan rakyat. Babinsa Koramil 0827/21 Ra'as Kopka Edy Purnomo secara rutin dan berkesinambungan melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga masyarakat wilayah binaan, di Dusun Tengah Desa Guwa Guwa Kecamatan Ra'as Kabupaten Sumenep. Jum'at (24-5-2019). Pelaksanaan komunikasi sosial ini merupakan tugas rutin yang dilaksanakan oleh Babinsa untuk mengetahui perkembangan situasi wilayah binaan sekaligus untuk mempererat hubungan antara Babinsa dengan warga binaan. Komunikasi sosial merupakan salah satu metode Binter TNI AD yang dapat dilaksanakan secara teratur untuk mencapai tujuan komunikasi sosial sesuai dengan yang diharapkan. Melalui komunikasi ini, Babinsa harus dapat memp

Di Madura, Kiyai Poros Tengah Minta NU Netral

SITUSPOLITIK, SUMENEP- Fungsionaris Forum Kiyai Poros Tengah (FKPT) Sumenep meminta ormas Nahdlatul Ulama ( NU) tetap menjaga netralitas dan sebaiknya lebih bagus mengurus tugas utamanya seperti mengurus pesantren, umat dan dakwah.