Jakarta, seruu.com - Terkait dengan tidak hadirnya 12 anggota Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) dalam rapat paripurn hak angket pajak di DPR beberapa waktu lalu, rencanaya partai yang berlambang Ka'bah itu akan memberikan sanksi karena tidak hadir dalam rapat penentuan angket pajak itu. Sanksi tersebut diberikan sebagai bentuk konsistensi fraksi dan untuk memberikan teguran kepada anggota yang secara tidak langsung merugikan citra partai pendukung koalisi.
Sebanyak 12 anggota Fraksi PPP yang bolos saat paripurna itu antara lain Wan Abubakar, Numan Abdul Hakim, Kurdi Moekri, Amin Suparmin, Reni Marlinawati, Asep Maosul, Ahmad Yani, Hisyam Ali, Izzul Islam, Maiyasyak Johan, Ahmad Muqowam, dan Mahfud.
Dari kedua belas nama tersebut, PPP menilai empat orang kemungkinan mendapat sanksi berat. Delapan orang, izin untuk menghadiri kegiatan muswil di daerah.
Hal itu dibenarkan anggota Fraksi PPP, Ahmad Yani. Ia mengaku dirinya sebenarnya hadir saat awal pembukaan rapat hingga siang. Namun, saat terjadi perdebatan panjang, dirinya mohon izin kepada pimpinan fraksi, karena harus menghadiri musyawarah PPP di Cirebon. [nr]
Komentar
Posting Komentar
SITUS POLITIK INDONESIA