MANADO- Tim Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI melaksanakan kunjungan kerja ke Sulut dalam rangka menghimpun masukan terkait penyempurnaan draf RUU tentang jaminan produk halal.
Pertemuan dengan Pemprov Sulut tersebut dilaksanakan Jumat (29/6) bertempat di ruang Mapaluse kantor Gubernur dan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sulut DR Djouhari Kansil, Mpd yang turut di hadiri oleh sejumlah kepala SKPD yang terkait dengan kunjungan tersebut.
Pertemuan dengan Pemprov Sulut tersebut dilaksanakan Jumat (29/6) bertempat di ruang Mapaluse kantor Gubernur dan dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Sulut DR Djouhari Kansil, Mpd yang turut di hadiri oleh sejumlah kepala SKPD yang terkait dengan kunjungan tersebut.
Dalam sambutannya, Wagub menyatakan jaminan produk halal erat kaitannya dengan keawjiban negara untuk melindungi kebebasan setiap negara yang erat dengan hukum dan persamaan hak, serta untuk mendapatkan kehidupan yang layak.
“Jaminan produk halal merupakan hak asasi manusia yang mutlak diberikan, ham merupakan hak daar kodrat manusia yang wajib dihargai , dihormati dan dijunjung tinggi demi harkat dan martabat manusia, “ ujar Wagub.
Wagub mengartikan Hak Asasi Manusia harus dilindungi dan tidak boleh dirampas, hal tersebut yang mendorong tim komisi VIII DPR RI untuk membuat RUU tentang jaminan produk halal.
Wagub menyambut baik prakarsa dari komini VIII DPR RI yang mau mengunjungi Sulut karena sejauh ini belum ada peraturan perundangan yang memberikan kepastian dan jaminan hukum kepada masyarakat khususnya umat Islam mengenai produk yang halal.
Dilanjutkan Wagub, bagi pemerintah dan masyarakat Sulut adanya UU tentang jaminan produk halal merupakan satu langkah tetap, karena Sulut menrupakan satu daerah destinasi unggulan pariwisata di Indonesia. Dengan itu Sulut berarti membutuhkan juga satu kepastian akan produk halal dan layak dikonsumsi.
Ketua tim komisi VIII H Gondo Radityo Gambiro menyatakan tim memilih Sulut sebagai percontohan karena melihat kemajemukan masyarakat, serta Sulut merupakan satu tujuan destinasi pariwisata, sehingga diperlukan masukan kepada tim perancang undang-undang terkai produk halal yang ada di Sulut. (Hms/Pemprov)
Komentar
Posting Komentar
SITUS POLITIK INDONESIA