Kali ini, KPK mengobrak-abrik ruangan anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar (FPG) Zulkarnain Djabar (ZD) di lantai 13 nomor 1324.
Zulkarnain sebagai tersangka dalam kasus pengadaan Al Quran di Kementerian Departemen Agama (Kemenag) RI. KPK menggeledah seluruh isi ruangan, dari arsip-arsip, laci dan lemari di ruangan tersebut. Sayang, Zulkarnaen tidak ada di sana.
Sebelumnya penyidik KPK sudah menggeledah kediaman Zulkarnain di Jatiwaringin, Pondok Gede, Jakarta Timur dan kantor Kemenag RI di Jl. Lapangan Banteng, Jakarta Pusat. Zulkarnaen diduga telah menerima gratifikasi sebagai bentuk imbalan atas upaya pemenangan perusahaan penggarap proyek pengadaan Al-Quran senilai Rp 35 miliar itu dari APBNP 2011.
“Saya harap Pak Zulkarnaen mengikuti proses hukum dan jangan lari,” kata Wakil Ketua MPR RI, yang juga Ketua DPP Golkar Hjarijanto Y Thohari pada wartawan di Gedung DPR RI Jakarta, Jumat (29/6).
Dia tidak bersedia berkomentar banyak karena katanya masih sibuk. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Bambang Widjojanto menjelaskan, KPK telah meningkatkan kasus tersebut ke penyidikan, dan menerbitkan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprintdik) terhadap Zulkarnain.
Dalam kasus ini, KPK menelusuri dua dugaan tindak pidana korupsi yakni dugaan transaksi suap terkait pembahasan anggaran pengadaan dan dugaan korupsi pada proses pengadaan Al Quran dan Zulkarnain dijerat atas gratifikasi. Ketua Komisi VIII DPR FPKB Ida Fauziyah menghargai langkah KPK dalam mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan Al -Quran tersebut.
“Sudah semestinya tindakan KPK diapresiasi. Kami serahkan sepenuhnya kepada KPK dan penegak hukum,” ujarnya.
Sementara itu, mantan Ketua Komisi VIII DPR RI yang juga dari FPKB, Abdul Kadir Karding, tidak bersedia menjawab kasus tersebut. Padahal, kasus itu terjadi ketia dia memimpin Komisi VIII DPR RI tersebut.
Terkait hal ini, Komisi VIII DPR RI akan memanggil Menag Suryadharma Ali pekan depan ke DPR RI. Wakil Ketua Komisi VIII DPR Chairun Nisa menyatakan terkejut dengan penetapan salah satu anggota komisinya itu sebagai tersangka kasus pengadaan Al Quran itu.
“Semua anggota Komisi VIII DPR RI yang membidangi agama terlibat dalam pembahasan anggaran pengadaan Al Quran. Anggaran biasanya dibahas di komisi dan semua anggota komisi ikut membahasnya. Jadi kita tunggu saja proses penyelidikan KPK,” katanya dalam pesan tertulisnya pada wartawan.
Selain duduk di Komisi VIII DPR RI, Zulkarnaen juga tercatat sebagai anggota Badan Anggaran (Banggar) DPR. Pihak Kementerian Agama selaku pengelola proyek pengadaan Al Quran sendiri telah membentuk tim investigasi guna menyelidiki kasus dugaan korupsi tersebut.
Tiga Tahun Lalu Dalam pengadaan Al Quran tersebut menurut Koordinator Investigasi dan Advokasi Fitra, Uchok Sky Khadafi sudah dikorupsi tiga tahun secara berturut-turut sejak tahun 2009 sampai 2011 dalam APBN. Bagi Fitra, pengadaan Al Quran itu terlalu mahal, dan cenderung ada mark up.
Misalnya pengadaan Mushaf besar Al-Quran pada APBN murni tahun 2011, harga satuan hanya Rp 26.240/buah, tapi pada APBNP 2011, harga satuan tersebut naik menjadi Rp 31.500/buah.
"Adanya korupsi dalam pengadaan Al-Quran ini memperlihatkan oknum di Kemenag RI sangat memalukan, dan cenderung menjadi orang bejat lantaran kitab suci Al-Quran berani mereka korup. Aadanya korupsi ini merupakan kecelakaan sejarah pada Pemerintahan SBY, dan merupakan kesalahaan kebijakan Presiden SBY sendiri dalam pengangkatan pembantunya sebagai menteri agama dari partai politik,” tambah Uchok.
Padahal lanjut Uchok, selama ini menteri agama itu bukan berasal dari orang-orang partai, tapi selalu diangkat dari orang-orang profesional yang jujur, dan bersih dari organisasi keagamaan Islam terbesar seperti NU dan Muhammadiyah.
“Jadi, aneh kalau Presiden SBY memberikan jabatan itu ke orang partai koalisi, dan terbukti korup. Terbukti banyak partai korup, dan ketika menjabat pun terus korup, inilah sejarah hitam pemerintahan SBY-Boediono,” tambah Uchok. [L-8]
Sumber: suarapembaruan.com
Komentar
Posting Komentar
SITUS POLITIK INDONESIA