Langsung ke konten utama

Berpengacara Sama, Polri Dicurigai Mau Main Mata


situspolitik,Jakarta - Pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menyayangkan sikap Markas Besar Polri menyewa sejumlah penasihat hukum yang juga pengacara tersangka kasus simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Hifdzil menilai keputusan Polri itu akan dinilai negatif oleh publik.

"Institusi akan dinilai buruk karena diduga akan membuat skenario melawan hukum. Indikasinya, menyewa penasihat hukum yang juga pengacara tersangka," ujar Hifdzil saat dihubungi, Selasa, 14 Agustus 2012.


Keputusan merapat ke Trunojoyo--markas Kepolisian--juga akan menjadi pertaruhan integritas para pengacara tersebut. "Dengan catatan, jika selama ini rekam jejak mereka baik," kata Hifdzil. "Karena itu gerak-gerik mereka harus diawasi benar."

Menurut Hifdzil, dari perspektif hukum, siapa pun boleh menyewa pengacara mana saja. Dalam hukum formil, hal itu tidak bisa dipersalahkan. Yang menjadi masalah, jika pengacara itu kemudian menjadi kepanjangan tangan tersangka atau institusi tertentu, untuk melakukan pembelaan lewat cara yang melawan hukum.

Contohnya, pengacara diminta menjadi perantara pihak berperkara dengan hakim untuk meringankan putusan. Atau, pengacara menjadi perantara institusi untuk menekan saksi dengan suap, ancaman, atau tawaran tertentu, agar saksi bersedia mengikuti kemauan pihak berkepentingan.

"Nah, di titik inilah sebenarnya menjadi berbahaya, ketika ada pengacara yang disewa oleh dua aktor (tersangka dan institusi) yang sedang bermasalah dalam kasus yang sama. Karena bisa jadi akan dibuat skenario dengan melawan hukum untuk meringankan potensi vonis bagi tersangka atau institusi itu," ujar Hifdzil.

Senin, 8 Agustus 2012, Kepala Kepolisian RI menunjuk empat anggota tim penasihat hukum. Sebagian anggota tim juga pengacara Djoko Susilo, seperti Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Tommy Sihotang, juga Fredrich Yunadi.

Menurut sumber Tempo, pada Kamis malam, 9 Agustus 2012, ada pertemuan antara Yunadi, yang mengaku anggota penasihat hukum Polri, dengan Benita Pratiwi alias Tiwi, orang yang disebut menerima kardus berisi duit suap Rp 2 miliar untuk Djoko Susilo. Kedatangan Yunadi diduga untuk menyatukan keterangan para saksi perkara simulator. Pertemuan itu diakui Yunadi.

ISMA SAVITRI/TEMPO.CO

Komentar

Postingan populer dari blog ini

Siapakah Sesungguhnya Inisial EGM alias Elya G Muskitta...?

Sosok EGM atau Elya G Muskitta akhir-akhir ini disinyalir terkait dengan ramainya polemik seputar beredarnya berita video skandal seks yang melibtkan oknum DPR RI. Apa hubungan Elya G Muskitta dengan hebohnya berita soal video skandal seks oknum DPR ini..?Apakah Elya Punya Motif Politik…? 

Ingin Lebih Dekat Dengan Warga Binaan, Babinsa Koramil 0827/21 Ra'as Gelar Komsos

F- Untuk membangun konsep diri serta memupuk hubungan dengan orang lain diperlukan komunikasi sosial dengan anggota masyarakat. Demikian juga halnya untuk mempererat tali silaturahim dan kerja sama yang baik dalam rangka mendukung tugas pokok Babinsa serta terwujudnya Kemanunggalan TNI dengan rakyat. Babinsa Koramil 0827/21 Ra'as Kopka Edy Purnomo secara rutin dan berkesinambungan melaksanakan Komunikasi Sosial (Komsos) dengan warga masyarakat wilayah binaan, di Dusun Tengah Desa Guwa Guwa Kecamatan Ra'as Kabupaten Sumenep. Jum'at (24-5-2019). Pelaksanaan komunikasi sosial ini merupakan tugas rutin yang dilaksanakan oleh Babinsa untuk mengetahui perkembangan situasi wilayah binaan sekaligus untuk mempererat hubungan antara Babinsa dengan warga binaan. Komunikasi sosial merupakan salah satu metode Binter TNI AD yang dapat dilaksanakan secara teratur untuk mencapai tujuan komunikasi sosial sesuai dengan yang diharapkan. Melalui komunikasi ini, Babinsa harus dapat memp

Di Madura, Kiyai Poros Tengah Minta NU Netral

SITUSPOLITIK, SUMENEP- Fungsionaris Forum Kiyai Poros Tengah (FKPT) Sumenep meminta ormas Nahdlatul Ulama ( NU) tetap menjaga netralitas dan sebaiknya lebih bagus mengurus tugas utamanya seperti mengurus pesantren, umat dan dakwah.