situspolitik,Jakarta - Pengamat hukum dari Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada, Hifdzil Alim, menyayangkan sikap Markas Besar Polri menyewa sejumlah penasihat hukum yang juga pengacara tersangka kasus simulator kemudi, Inspektur Jenderal Djoko Susilo. Hifdzil menilai keputusan Polri itu akan dinilai negatif oleh publik.
"Institusi akan dinilai buruk karena diduga akan membuat skenario melawan hukum. Indikasinya, menyewa penasihat hukum yang juga pengacara tersangka," ujar Hifdzil saat dihubungi, Selasa, 14 Agustus 2012.
"Institusi akan dinilai buruk karena diduga akan membuat skenario melawan hukum. Indikasinya, menyewa penasihat hukum yang juga pengacara tersangka," ujar Hifdzil saat dihubungi, Selasa, 14 Agustus 2012.
Keputusan merapat ke Trunojoyo--markas Kepolisian--juga akan menjadi pertaruhan integritas para pengacara tersebut. "Dengan catatan, jika selama ini rekam jejak mereka baik," kata Hifdzil. "Karena itu gerak-gerik mereka harus diawasi benar."
Menurut Hifdzil, dari perspektif hukum, siapa pun boleh menyewa pengacara mana saja. Dalam hukum formil, hal itu tidak bisa dipersalahkan. Yang menjadi masalah, jika pengacara itu kemudian menjadi kepanjangan tangan tersangka atau institusi tertentu, untuk melakukan pembelaan lewat cara yang melawan hukum.
Contohnya, pengacara diminta menjadi perantara pihak berperkara dengan hakim untuk meringankan putusan. Atau, pengacara menjadi perantara institusi untuk menekan saksi dengan suap, ancaman, atau tawaran tertentu, agar saksi bersedia mengikuti kemauan pihak berkepentingan.
"Nah, di titik inilah sebenarnya menjadi berbahaya, ketika ada pengacara yang disewa oleh dua aktor (tersangka dan institusi) yang sedang bermasalah dalam kasus yang sama. Karena bisa jadi akan dibuat skenario dengan melawan hukum untuk meringankan potensi vonis bagi tersangka atau institusi itu," ujar Hifdzil.
Senin, 8 Agustus 2012, Kepala Kepolisian RI menunjuk empat anggota tim penasihat hukum. Sebagian anggota tim juga pengacara Djoko Susilo, seperti Hotma Sitompul, Juniver Girsang, Tommy Sihotang, juga Fredrich Yunadi.
Menurut sumber Tempo, pada Kamis malam, 9 Agustus 2012, ada pertemuan antara Yunadi, yang mengaku anggota penasihat hukum Polri, dengan Benita Pratiwi alias Tiwi, orang yang disebut menerima kardus berisi duit suap Rp 2 miliar untuk Djoko Susilo. Kedatangan Yunadi diduga untuk menyatukan keterangan para saksi perkara simulator. Pertemuan itu diakui Yunadi.
ISMA SAVITRI/TEMPO.CO
Komentar
Posting Komentar
SITUS POLITIK INDONESIA