SITUSPOLITIK, SUMENEP; Sebanyak ratusan massa dari mantan Kepala Sekolah yang baru dilengserkan oleh Bupati Sumenep melakukan demontrasi menuntut Masuni, Kepala Dinas Pendidikan (Ka-diknas) Sumenep mundur. Aksi ini dilakukan di depan gedung DPRD Sumenep Jl. Trunojoyo 1 Bangselok, Sumenep pada Senin siang, (24/9).
Menurutnya Sajali koordinator aksi demotrasi Masuni dinilai telah cacat hukum dan tak memiliki legalitas menjabat Kadiknas. Masuni saat ini menjadi terdakwa kasus-kasus korupsi yang masih mandek dalam status putusan sela. Sesuai Undang-Undang (UU) Kepegawaian, seorang pejabat pemerintah harus di non-aktifkan sebagai pejabat apabila sudah pernah menjadi terdakwa yang belum berkekuatan hukum tetap.
"Kadiknas sudah layak turun, karena sosok Masuni adalah seorang terdakwa korupsi yang dianggap melawan hukum dan merugikan keuangan negara millayaran rupiah," tuntut Sajali.
Sajali juga menuntut kepada Bupati Sumenep menganulir pencopoton puluhan kepala sekolah yang tak sesuai UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas). Bupati dinilai tidak mengerti aturan dan hukum mengenai pencopotan kepala sekolah tersebut.
"Kalau alasan-nya hanya pergantian sangatlah tidak berdasar, sebab Permendiknas juga mengatur penilaian kinerja. Selain itu Permendiknas jangan sampai bertentangan dengan UU Sisdiknas, apalagi Permendiknas berada di bawah UU," terang Sajali.
Mantan Kepala Sekolah SMPN III Sumenep ini menilai juga dasar penilaian kinerja sampai saat ini belum ada. Tahu-tahu banyak kepala sekolah dicopot dan di mutasi tanpa dasar hukum yang jelas.
"Bupati jangan seenaknya saja mengganti kepala sekolah. Seharusnya yang diganti dan dicopot adalah para pejabat yang pernah jadi terdakwa dan bahkan terpidana kasus-kasus korupsi," keluhnya.
Kenapa sampai saat ini para koruptor tersebut, masih enak menjabat dan dibiarkan oleh Bupati Sumenep. Kalau begini caranya bisa rusak tatanan pemerintahan ini nantinya. Kepala sekolah sudah bekerja dengan baik dan kalau kinerjanya jelek harusnya ada penilaian dan evaluasi sesuai Permendiknas.
"Belum ada penilaian dan evalusi saya dan temen-temen kepala sekolah lainnya sudah dicopot. Jelas ini pelanggaran dan kami akan memperjuangkan hak dan akan mengajukan gugatan ke PTUN di Surabaya," terang Sajali berjanji akan menggugat surat keputusan Bupati tersebut.
Aksi demontrasi itu diterima oleh Komisi D DPRD Sumenep. Dalam pertemuan tidak menemukan kata sepakat dan berakhir dengan tudingan kepada Masuni untuk mundur.
"Bu Yati (Kepala Badan Kepegawaian Sumenep) tolong jelaskan aturan mana yang layak untuk bisa dicopot. Jangan hanya berdasar Permendiknas secara sepihak kalau seperti sudah tidak beres. Seharusnya Pak Masuni (red-Kadiknas) yang harus dicopot, karena pernah jadi terdakwa kasus korupsi," kata Sajali di ruang pertemuan yang dipimpin KH. Ahmad Subaidi Ketua Komisi D ini.
Rencananya Kamis, (27/9) kelompok kepala sekolah yang dicopot akan melakukan aksi demontrasi dan akan melaporkan Masuni ke Kejaksaan dan Kepolisian karena diduga terlibat banyak kasus korupsi di Sumenep. Mulai dari kasus BPRS, PT WUS, Silpa APBD dan lain-lain.
"Lihat saja aksi kami selanjutnya. Kami akan berjuang sampai para kepala sekolah menemukan kebenaran dan Sumenep terhindar dari para koruptor-koruptor berdasi," tegas Sajali berapi-api. (lw)
Komentar
Posting Komentar
SITUS POLITIK INDONESIA