JAKARTA, suaramerdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggul politisi dalam penyidikan kasus dugaan suap pembahasan anggaran proyek Al Quran dan laboratorium komputer Mts di Kementerian Agama (Kemenag). Hari ini, KPK memanggil anggota DPR Ary Witjaksono sebagai saksi.
"Ary Witjaksono, anggota DPR diperiksa sebagai saksi," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Informasi KPK Priharsa Nugraha, Senin (10/12).
Sebelumnya, KPK juga pernah memanggil anggota Komisi VIII dai PDIP Said Abdullah sebagai saksi.
Seperti diketahui, dalam kasus ini KPK menetapkan anggota Komisi VIII sekaligus anggota Badan Anggaran DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Zulkarnaen Djabar sebagai tersangka.
Putra sulung Zulkarnaen, Dendi Prasetia Zulkarnaen Putra yang menjabat sebagai Direktur Utama di PT Karya Sinergi Alam Indonesia sekaligus Sekjen ormas Gema MKGR juga ditetapkan sebagai tersangka.
Pasangan bapak dan anak ini diduga menerima hadiah berupa uang senilai Rp 10 miliar lebih terkait proyek pengadaan di Kemenag tahun 2011-2012.
Saat ini, KPK telah menahan Zulkarnaen pada Jumat (7/12) lalu di rutan yang berada di Gedung KPK. Dan beberapa lalu, KPK memindahkan Zulkarnaen Djabbar ke rutan Guntur.
( Mahendra Bungalan / CN33 / JBSM )
Komentar
Posting Komentar
SITUS POLITIK INDONESIA